Disdukcapil Lampung: Warga Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI telah menggulirkan kebijakan mengenai pelayanan administrasi kependudukan secara online. Mulai 1 Juli 2020, masyarakat bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, dan akte kematian dengan menggunakan kertas HVS A4 warna putih 80 gram.
Dokumen kependudukan yang telah menggunakan Format Digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak lagi memerlukan legalisir. Selanjutnya, pemohon dapat mencetak secara mandiri berdasarkan kode PIN/barcode yang dikirimkan melalui ponsel (HP) atau email aktif. Kemudian bisa juga diprint da
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh melakukan monitoring untuk masyarakat yang melaksanakan pengurusan dokumen kependudukan contohnya mengurus KK karena ada perubahan di dalam data KK tersebut seperti rubah status, penambahan titel atau gelar atau perubahan alamat dan sebagainya bisa mengurus melalui online.
berita lengkap bisa dilihat di : https://www.lampost.co/berita-disdukcapil-lampung-warga-bisa-cetak-sendiri-dokumen-kependudukan.html