PROV LAMPUNG PERINGKAT 2 NASIONAL CAKUPAN AKTA KELAHIRAN
Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum, salah satunya adalah hak anak atas identitas diri yaitu Akta Kelahiran.
Percepatan pemenuhan akta kelahiran menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah.
Saat ini cakupan pencatatan sipil akta kelahiran sudah cukup tinggi. Target yang ditetapkan pemerintah dalam pencatatan sipil akta kelahiran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah 85%.
Target tersebut pun sudah terpenuhi dalam lima tahun terakhir pencatatan. Untuk tahun pencatatan terakhir sendiri yaitu tahun 2019 diketahui cakupan pencatatan akta kelahiran sudah mencapai 91,32%.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Lampung, Achmad Saefullah mengatakan bahwa kepemilikan akta kelahiran anak di Provinsi Lampung tertinggi nomor 2 di tingkat nasional mencapai 97,83%, dan untuk teratas dalam cakupan kepemilikan Akta Kelahiran yaitu Kalimantan Timur 98,34%.
Sedangkan, Provinsi Bengkulu peringkat 3 dengan capaian 97,71%, Provinsi Banten 97,28% dan Daerah Istimewa Yogyakarta 96,89%.
Kepemilikan akta kelahiran anak secara nasional terhitung pada tanggal 30 Mei 2020 dari Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh.
Berita Lengkap bisa dibaca di : https://headlinelampung.com/2020/07/16/lampung-peringkat-kedua-tertinggi-kepemilikan-akte-kelahiran-anak/