PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DISDUKCAPIL PROVINSI LAMPUNG

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik untuk masyarakat. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008. Disdukcapil Provinsi Lampung sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).  Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008. 

VISI – MISI – MOTTO

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.                              

MISI

1.Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas

2.Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi dan dokumentasi

MOTTO

Informasi Publik, Hak anda untuk tahu...

Tugas dan fungsi PPID Disdukcapil Provinsi Lampung meliputi :

1. Membantu PPID utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;

2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama yang dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima;

5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data di lingkungan Disdukcapil Provinsi Lampung menjadi bahan informasi publik;

6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan.